Selasa 28 Jul 2020 07:40 WIB

Aktivis: Pencopotan Tiga Jenderal Bentuk Keseriusan Polri

Ini menjadi peringatan bagi anggota Polri lain bahwa institusi ini tidak pandang bulu

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Djoko Tjandra
Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pergerakan Masyarakat Nusantara (Perekat Nusa), Theo Cosner menilai, tindakan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot tiga perwira tinggi Mabes Polri yang terlibat dalam perkara buronan Djoko Tjandra adalah bentuk keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum. Bahkan, Polri pun membentuk tim gabungan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra.

"Kami mendukung langkah Kapolri dan Kabareskrim yang membentuk tim untuk mendalami kasus ini. Mengusut kasus ini hingga tuntas sangat penting untuk menjaga nama baik dan marwah institusi kepolisian di mata publik," tegas Theo dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).

Oleh karena itu, Theo berharap, tim gabungan dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dibentuk untuk mendalami kasus ini dapat bekerja dengan baik. Ini menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya bahwa institusi ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini.

Selain institusi kepolisian, Sekjen Perekat Nusa juga meminta institusi lainnya seperti Kejaksaan, Kemenkumham, Kemendagri, dan lainnya untuk juga melakukan langkah-langkah tegas terhadap oknum pejabat yang diduga membantu buronan Djoko Tjandra. Dia melihat, adanya oknum-oknum dari institusi lainnya seperti kejaksaan, imigrasi, dan dukcapil yang ikut membantu buronan Djoko Tjandra. 

"Para pimpinan institusi harus menindak tegas oknum-oknum yang bermain, demi menjaga marwah institusi negara di tengah masyarakat," ujarnya.

Theo meminta, semua institusi untuk tidak saling menyalahkan, melainkan saling membantu mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra ini. Dia berharap, institusi-institusi ini jangan saling melempar kesalahan. Justru kembalikan kepercayaan masyarakat dengan bekerjasama membongkar kasus ini. 

"Usut dan hukum oknum-oknum yang ikut terlibat. Jika perlu, oknum yang terlibat harus dikenakan hukuman pidana karena telah membantu lolosnya buronan," tegas Theo. 

Sebelumnya, tiga jenderal yang telah dicopot antara lain Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kemudian Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus dicabutnya red notice buronan Djoko Tjandra. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement