REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menerapkan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Denda yang dikenakan sebesar Rp250 ribu.
"Mulai hari dan seterusnya kebijakan ini diberlakukan bagi warga Kabupaten Bekasi, tidak menggunakan masker, ya kami denda," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.
Menurut dia kebijakan itu sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 tahun 2020 yang menyebut pelanggar tidak gunakan rmasker akan terancam sanksi administratif atau denda sebesar Rp250 ribu.
"Jadi masyarakat Kabupaten Bekasi harus patuh dengan aturan ini atau siap-siap terima konsekuensinya," ucapnya menegaskan.
Dia menjelaskan selain denda, bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Pemberian sanksi tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.
"Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepolisian dalam penerapan pemberian sanksi ini. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana anjuran Gubernur Jawa Barat," tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penerapan aturan tersebut mulai dilakukan sejumlah titik keramaian seperti di terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
"Razia rutin mulai diberlakukan di Terminal Kalijaya. Sebelumnya hanya dilakukan sosialisasi kalau hari ini sudah mulai berlaku dendanya," kata Kepala Terminal Kalijaya Dayan.
Dayan mengatakan pelanggaran masker masih kerap ditemukan. Secara umum pelanggar masih didominasi warga pendatang serta anak kecil. "Pendatang umumnya mengaku kehilangan masker saat berada di dalam kendaraan umum. Laporan dari tim pelanggar masih banyak, di angka 30 persen karena banyak anak kecil juga yang tidak menggunakan masker," ujar dia.