Senin 27 Jul 2020 16:10 WIB

Penumpang ke Luar Negeri Harus Pelajari Syarat Negara Tujuan

Setiap negara menerapkan syarat yang berbeda bagi penumpang dari luar negeri.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Foto penumpang di Bandara Soekarno Hatta, (ilustrasi). Calon penumpang diminta mempelajari persyaratan dokumen, aturan, dan protokol terkait Covid-19 di negara tujuan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto penumpang di Bandara Soekarno Hatta, (ilustrasi). Calon penumpang diminta mempelajari persyaratan dokumen, aturan, dan protokol terkait Covid-19 di negara tujuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta menyatakan calon penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri tidak akan melalui pemeriksaan dokumen. Karena itu, calon penumpang diminta mempelajari persyaratan dokumen, aturan, dan protokol terkait Covid-19 di negara tujuan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf mengakui pengecekan dokumen tidak dilakukan pihaknya karena syarat yang ditetapkan negara tujuan berbeda-beda. "Setiap Negara memiliki protokol yang berbeda-beda dan ada standar yang harus dipenuhi. Jadi pelajari betul persyaratan di negara tujuan," ujarnya saat bicara di konferensi virtual di akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertema 'Protokol Kesehatan Terkini untuk Keluar-Masuk Indonesia', Senin (27/7).

Baca Juga

Ia mencontohkan, ada negara yang mengharuskan mengikuti pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di negara setempat. Namun, ada juga negara yang menerima hasil PCR yang dibawa dari Tanah Air. 

Ia mencontohkan orang yang menyambangi Korea Selatan (Korsel) yang tidak membutuhkan dokumen apa-apa seperti hasil tes PCR di Indonesia. Namun ketika tiba di Korsel, orang tersebut harus siap membayar tesnya plus membayar hotel selama menunggu hasilnya. 

Sementara, ia mengatakan, Hong Kong telah menetapkan kebijakan siapapun yang masuk ke wilayahya bisa membawa tes PCR  hasil negatif dari negara asal yang berlaku selama 72 jam atau tiga hari. Kendati demikian, dia melanjutkan, tes PCR ini berasal dari laboratorium yang direkomendasikan pemerintah.

"Jadi, ini dinamis dan bisa berubah-ubah," katanya.

Meski tak dilakukan pengecekan dokumen saat akan berangkat keluar negeri, ia menyebutkan masih ada dua check point yang harus dilalui calon penumpang di bandaranya. "Ada pengamatan kembali suhu tubuh dan keamanan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement