Senin 27 Jul 2020 15:50 WIB

RDP Djoko Tjandra Digelar Agustus Mendatang 

Komisi III DPR RI urung menggelar RDP terkait Djoko Tjandra pada masa reses.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (kiri) dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (kiri) dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra komisi III terkait kasus Djoko Tjandra pada masa reses urung dilakukan. Hal itu lantaran Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Aziz Syamsuddin tak kunjung memberikan izin kepada komisi III DPR RI untuk menggelar rapat di masa reses.

"Tidak boleh ada rapat pengawasan di masa reses. Komisi III akan kembali menjadwalkan (RDP) pada Agustus," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada Republika, Senin (27/7).

Baca Juga

RDP yang hendak digelar Komisi III DPR tersebut diketahui terhalang oleh tata tertib DPR. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan Pasal 1 Ayat 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib berbunyi, 'Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja'.

Sementara itu, ia membenarkan, ada usulan di internal Komisi III terkait pembentukan panitia khusus (pansus) kasus Djoko Tjandra. Ia mengatakan usulan tersebut akan dibahas usai reses yang akan berakhir 13 Agustus 2020 mendatang.

"Nanti akan kita bahas di rapim Agustus yang akan datang," ucapnya. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mengupayakan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Koordinasi akan dilakukan dengan pimpinan Komisi III untuk melihat peluang digelarnya rapat tersebut.

"Kami sudah bicarakan antarpimpinan, di mana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/7).

DPR, kata Dasco, memang melihat adanya urgensi dari rapat terkait Djoko Tjandra ini. Sebab, lolosnya Djoko Tjandra mempermalukan negara, khususnya untuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

"Kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement