Senin 27 Jul 2020 08:54 WIB

Salah Paham, Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal

Istri pelaku yang sedang hamil di usia satu bulan merasa tak kuasa menahan rasa sakit

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Seorang warga RT 005/004 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal dunia setelah mendapat perlakuan kekerasan. Dari hasil otopsi, terdapat sejumlah luka memar di sekujur tubuh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Ahad (26/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku bernama Ansari yang juga merupakan suami korban. Pelaku kerap melakukan pemukulan terhadap istrinya berinisial T (27 Tahun).

Korban dan pelaku merupakan pedagang warung yang tinggal berdua di dalam toko sembako yang dirintis sejak menetap di Tangsel. Pada saat itu memang sering terjadi kesalahpahaman ketika T sedang melayani seorang pembeli.

“Sering terjadi salah paham di saat istrinya dalam melayani pembeli, karena sering kembaliannya lebih,” Kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dalam keterangan yang diterima Senin (27/7).

Karena merasa rugi, Ansari yang saat itu telanjur emosi kemudian memukul dan menendang korban hingga tersungkur. “Pelaku kemudian ribut dengan cara menendang dan memukul korban,” ujarnya.

Korban yang sedang hamil di usia satu bulan merasa tak kuasa menahan rasa sakit yang dideritanya. Karena sang suami melayangkan pukulan kepada istrinya mengenai wajah, lengan, kaki dan badan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

“Setelah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dipukul, korban sudah tidak kuat akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke polsek Pamulang untuk proses lebih lanjut. Tak berselang lama, petugas yang mendapati laporan tersebut kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku Ansari.

“Tim Vipers menuju ke TKP dan melakukan pencarian barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut,” kata Supiyanto.

Kini atas perbuatannya pelaku harus bertanggung jawab dan dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 Jo 351 KUHP. “Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, kemudian pemeriksaan terhadap tersangka,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement