Senin 27 Jul 2020 06:10 WIB

Seniman Boleh Kembali Manggung Siang Hari di Indramayu

Hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Dua seniman menampilkan Tari Joged Bumbung. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wira Suryantala
Dua seniman menampilkan Tari Joged Bumbung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para seniman di Kabupaten Indramayu kini bernapas lega. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu sudah membolehkan kembali pelaksanaan hiburan pada kegiatan hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, hanya dilakukan pada siang hari.

Baca Juga

Diperbolehkannya kembali panggung hiburan itu setelah keluarnya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Untuk sementara, hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB,’’ ujar Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu, yang juga Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, akhir pekan kemarin.

Sementara itu, di dalam Bab III Pasal 26 Perbup tersebut disebutkan, selama pandemi Covid-19, pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan dan syukuran yang dilaksanakan di rumah warga, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari GTPP Covid-19 tingkat kecamatan.

Untuk mendapatkan izin tersebut, penanggungjawab menyampaikan permohonan kepada camat selaku ketua GTPP Covid-19 tingkat kecamatan setelah mendapatkan rekomendasi dari kuwu (kepala desa) setempat. Untuk mengurus perijinan tersebut, harus juga dilampiri surat pernyataan kesanggupan melaksanakan AKB dari pemohon yang diketahui oleh RT dan RW.

Setelah menerima surat permohonan, camat kemudian menerbitkan persetujuan pelaksanaan khitanan, pernikahan, dan syukuran yang dilaksanakan di rumah. Kemudian untuk penyelenggaraan hiburan pada hajatan, harus memenuhi protokol kesehatan dan mendapatkan ijin dari pihak kepolisian setempat.

Seperti diketahui, dalam Perbup Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, telah mencantumkan 14 sektor pelaksanaan AKB.

Yakni, pelaksanaan AKB di sekolah dan institusi pendidikan, AKB dalam perjalanan dengan sifat mobilitas, AKB di tempat kerja/perkantoran, AKB di fasilitas pelayanan kesehatan, dan AKB di toko modern dan sejenisnya.

Selain itu, mengatur pula pelaksanaan AKB di perhotelan, AKB dalam kegiatan kontruksi, AKB dalam kegiatan industri, sentra industri, ekonomi kreatif, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, AKB di rumah ibadah, AKB di lokasi wisata, AKB dalam kegiatan olahraga, AKB dalam penyelenggaraan acara, AKB dalam aktivitas transportasi, dan AKB kegiatan/aktifitas yang dibatasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement