REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor mempersilakan warganya untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban di zona Covid-19 manapun. "Tempat pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bogor,Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (26/7).
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor. Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu.
Selain membolehkan pelaksanaanya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan qurban dengan standar protokol kesehatan.
Selain itu, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan sholat Idul Adha sama dengan aturan sholat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat. "Sholatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana," katanya.
Sebagai informasi, hingga Ahad malam (26/7) masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan Covid-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.