jatimnow.com - Konflik pagar tembok yang menutupi rumah Wisnu Widodo, warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo oleh tetangganya sendiri, Mistun dan Edy akhirnya sampai di telinga Bupati Ipong Muchlissoni.
"Masalah itu ada sejak lama, sejak 2017 silam. Pemdes (pemerintah desa) sudah melakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak berhasil," terang Bupati Ipong kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).
Baca juga:
- Akses Jalan Rumah ini Ditutup Tembok oleh Tetangga
- Ini Pemicu Akses Jalan Rumah Ditutup Tembok oleh Tetangga
- Akses Jalan Rumah Wisnu Ditutup Tembok Tetangga, Ini Langkah Kades
Menurut Bupati Ipong, Wisnu Widodo sudah melakukan gugatan perdata ke meja hijau dan keputusan Pengadilan Negeri Ponorogo adalah pagar tembok itu harus dibongkar.
"Sudah ada peringatan pertama dan kedua, tetapi tidak digubris oleh Mistun," tambah Bupati Ipong.
Senin (27/7/2020) besok akan ada peringatan ketiga untuk Mistun dan Edy. Jika peringatan ketiga tersebut tidak digubris, maka pagar tembok setinggi satu meter tersebut akan dirobohkan paksa.
Bupati Ipong menyebut bahwa tanah itu tanah aset atau kas desa. Namun hingga kini Mistun atau pihak yang tergugat belum bersedia membongkarnya.