Ahad 26 Jul 2020 09:31 WIB

Terbukti Cemari lingkungan, PT HAYI Harus Bayar Rp 12 Miliar

PT HAYI membayar secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan ke depan.

 Warga menyebrang di sungai yang tercemar limbah industri dan rumah tangga (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Warga menyebrang di sungai yang tercemar limbah industri dan rumah tangga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- PT How Are You Indonesia (HAYI) berkomitmen segera membayar ganti rugi lingkungan Rp 12 miliar. Hal itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perusahaan terbukti melakukan pencemaran di lokasi usahanya.

Dikutip dari Antara, Sabtu (25/7), Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan itu ditunjukkan PT HAYI dengan membayar secara bertahap. Tahap pertama dibayar pada 24 Juli 2020 sebesar Rp 2,13 miliar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.

Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan, kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp 12 miliar.

PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi kerjanya yang beralamat di Jalan Nanjung Nomor 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Dia mengatakan, komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI itu seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.

Rasio Sani juga menyatakan, bahwa saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru tiga perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.

"Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," kata Rasio Sani. Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp 19 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement