Ahad 26 Jul 2020 00:21 WIB

Denda PSBB Transisi Capai Rp1 Miliar 

Satpol PP akan menyetorkan denda berupa uang ke kas daerah.

Refleksi warga beraktivitas di luar ruang tanpa mengenakan masker di Jakarta (ilustrasi). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat hingga Jumat (24/7) denda pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Refleksi warga beraktivitas di luar ruang tanpa mengenakan masker di Jakarta (ilustrasi). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat hingga Jumat (24/7) denda pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai lebih dari Rp1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat hingga Jumat (24/7) denda pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai lebih dari Rp1 miliar. Berdasarkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (25/7), total denda keseluruhan senilai Rp1.100.410.000,00.

Angka denda itu berasal dari denda perorangan sejumlah Rp664.060.000,00; denda tempat/fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000,00; serta kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000,00. Pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP tersebut demi memastikan protokol kesehatan selama PSBB transisi ini berjalan.

Baca Juga

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pengawasan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker dengan sanksi yang beragam sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. "Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang, akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Arifin.

Kegiatan ini, kata dia, untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dengan memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar virus corona. Namun, Satpol PP DKI Jakarta sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan agar pihaknya tidak perlu memberikan sanksi.

Rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per 24 Juli 2020 adalah:

1. Tempat/Fasilitas Umum

Sanksi Teguran Tertulis: 8

Sanksi Denda: 1

Jumlah: 9

2. Perorangan Tidak Memakai Masker

Kerja Sosial: 3.099

Sanksi Denda: 711

Jumlah: 3.810

Ia menyebutkan nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000,00 dan tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000,00. Dengan demikian, totalnya Rp94.550.000,00.

Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:

1. Tempat/Fasilitas Umum

Teguran Tertulis: 401

Denda: 71

Jumlah: 478

2. Kegiatan Sosial Budaya

Teguran Tertulis: 8

Denda: 18

Segel: 28

Jumlah: 54

3. Perorangan tidak Memakai Masker

Kerja Sosial: 37.599

Denda: 4.094

Jumlah: 41.693

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement