REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Hingga 10 Juli 2020, sebanyak 1.500-an restoran dan tempat hiburan di Bekasi sudah mulai beroperasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan saat ini masih ada 25 persen tempat hiburan yang masih melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai masker, hand sanitizer juga face shield. Namun, kata Tedy, semakin hari masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
"Sampai dengan tanggal 10 Juli sudah nambah lagi kurang lebih 1.500-an lah kita cek, perkembangan presentasenya kita cek ada yang 25 persen masih melakukan pelanggaran walau bukan pelanggaran berat," kata Tedy kepada wartawan, Jumat (24/7).
Tedy merinci sejak 8 Juni hingga 26 Juni 2020 sudah ada 1.165 lokasi tempat hiburan yang buka. Di antaranya 1.010 rumah makan atau restoran, 34 hotel, 7 tempat bermain anak, 38 tempat karaoke, 46 tempat spa dan refleksi, 4 tempat fitnes, serta 26 salon.
Peningkatan kesadaran masyarakat ini terus disosialisasikan dan dimonitoring. Di samping itu, kerja sama dengan pihak-pihak terkait juga terus membaik. "Kita tidak sendirian. Ada kerja sama dari OPD, kecamatan, kelurahan serta kerja sama yang baik dengan pengelola mall, pengusaha tempat makan dan hiburan dan sebagainya di wilayah masing masing," ujar dia.
Menurutnya, dari hari ke hari, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat. Hal ini terlihat jelas perbedaan waktu awal-awal tempat hiburan mulai dibuka kembali.
"Mereka saat ini bertambah baik yah, walau awal-awal kita perlu perjuangan yang ekstra, ada teguran-teguran. Izin juga kita harus ada yang kena hukuman. Seperti hukuman disiplin, seperti push up," kata dia.
Tedy mengatakan paling tidak dengan dibukanya kegiatan ekonomi ini masyarakat maupun pelaku usaha bisa memiliki kembali harapan dan juga mimpi mereka. "Paling tidak kalau sudah dibuka ini harapan masyarakat dan pelaku usaha bisa terbuka lagi," ujar dia.