REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS) kini dibolehkan untuk berobat ke luar negeri sebagaimana aturan terbaru manajemen PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas revisi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan pegawai mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri.
Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, aturan ini tidak ada dalam PP 11 Tahun 2017, yang hanya memberi satu sampai 14 hari dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik swasta atau negeri. "Dulu kita belum memperbolehkan di PP 11 itu bagi mereka yang sakit kemudian dia berobatnya ke luar negeri," ujar Haryomo saat rakor dan sosialisasi PP 17 Tahun 2020 melalui virtual, Jumat (24/7).
Ia menerangkan, aturan ini untuk menjawab terkait fenomena masyarakat yang berobat ke luar negeri. Ia menjelaskan, berobat ke luar negeri dibolehkan sepanjang dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan sakit itu sudah mendapat pengakuan dari Kementerian Kesehatan.
"Mungkin ke Singapura dan Malaysia, sekarang diperbolehkan sepanjang dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kemenkes," ujarnya.
Selain itu, PP terbaru juga membolehkan PNS cuti sakit walau hanya sehari. Ini berbeda dengan PP sebelumnya, cuti sakit diberikan jika lebih dari satu hari. "Nah ini jadi permasalahan bagaimana yang sakitnya hanya sehari, dulu ada pertanyaam seperti ini, kalau satu hari nggak berhak cuti sakit akhirnya membolos," katanya.
"Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 yg sakit satu hari pun sekarang boleh ajukan cuti sakit," katanya.
Kemudian, untuk PNS yang sakit lebih dari 14 hari dibolehkan cuti sakit paling lama sampai 1,5 tahun, dengan ketentuan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter Pemerintah. "Terus sampai yang bersangkutan sampai 1,5 tahun boleh tapi dengan ketentuan diuji tim penguji kesehatan," ujarnya.
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada 28 Februari 2020.