Jumat 24 Jul 2020 07:36 WIB

Walkot: Hewan Qurban Harus Dapat Surat Keterangan Dokter

Para pekerja di tempat penjualan hewan qurban diimbau tetap terapkan protokol.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
 Sapi-sapi yang dijual untuk Qurban dipajang di Mall Hewan Qurban, Kelapa Dua, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sapi-sapi yang dijual untuk Qurban dipajang di Mall Hewan Qurban, Kelapa Dua, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mendatangi tempat penjualan hewan qurban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7) untuk melakukan peninjauan. Marullah mengatakan, kedatangannya untuk memastikan tempat penjualan hewan qurban dalam kondisi sesuai dengan arahan di Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2020.

Dalam kunjungannya, Marullah juga didampingi oleh dengan Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Hasundungan, dan Camat Cilandak Mundari. Dari peninjauan tersebut, Marullah memaparkan, hewan qurban yang dijual sudah diperiksa mulai dari tempat asalnya, serta mendapatkan keterangan dari dokter hewan setempat.

Hewan qurban juga sempat diverifikasi Sudin KPKP dan sudah mendapatkan verifikasi yang baik. “Artinya aman,” kata Marullah.

Sebelum disembelih, hewan qurban dipastikan memiliki syarat dan ketentuan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Selain pada hewan qurban, Marullah juga mengimbau para pekerja di tempat penjualan hewan qurban untuk tetap menerapkan protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Protokol tambahannya yaitu Corona Likelihood Meteric (CLM) dan tempat penjualan bukan di zona merah, jadi aman," kata Marullah.

Sebelumnya, Marullah meminta para penjual dan pemasok hewan qurban untuk mengisi aplikasi CLM sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dari hasil CLM ini, nantinya akan diketahui kemungkinan seseorang terjangkit Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement