REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Sebanyak 18 pasien Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten dinyatakan sembuh dan bisa berkumpul kembali bersama anggota keluarga.
"Kami yakin pasien Corona yang masih menjalani perawatan medis di RSUD Banten sembuh semua," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah di Lebak, Kamis (23/7).
Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak tercatat 25 orang, namun di antaranya 18 orang dinyatakan sembuh, enam orang dalam pengawasan dan seorang dilaporkan meninggal dunia.
Mereka pasien yang terjangkit Covid-19 itu akibat ditularkan dari luar daerah, seperti Jakarta dan Tangerang sebagai zona merah Corona.
Pemerintah daerah bekerja keras dengan mengendalikan dan pencegahan agar kasus Corona tidak kembali bertambah. Sebab, kata dia, dua hari sebelumnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak sebanyak 23 orang.
Karena itu, pemerintah daerah mengajak masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker jika ke luar rumah. Selain itu juga mereka menjaga jarak, menghindari keramaian dan kerumunan serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun.
Masyarakat juga harus membiasakan pola hidup bersih dan sehat serta rutin berolahraga. "Kami minta masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Virus Korona yang membahayakan dan mematikan itu," katanya menjelaskan.
Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah untuk pengendalian dan pencegahan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dimana perbup tersebut bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 150 ribu dan pelaku usaha bisa dikenakan denda Rp 25 juta. "Kami berharap dengan perbup itu dapat mengendalikan penyebaran Covid-19," katanya menjelaskan.