Jumat 24 Jul 2020 00:54 WIB

Tjahjo : Lembaga yang Dibubarkan Berbeda dengan Kemenpan RB

Ada 19 lembaga badan dari data lembaga badan komisi yang ada sekarang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tjahjo : Lembaga yang Dibubarkan Berbeda dengan Kemenpan RB (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tjahjo : Lembaga yang Dibubarkan Berbeda dengan Kemenpan RB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan seharusnya yang dibubarkan itu ada 19 lembaga badan dari dasarnya Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (PP), Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Namun, nyatanya hanya ada 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.

"Ya berbeda. Kami usulkan ada 19 lembaga badan dari data lembaga badan komisi yang ada sekarang baik yang dasarnya UU, PP, Keppres dan Perpres," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (23/7).

Kemudian, ia melanjutkan hal seperti di luar kewenangannya. Ia hanya mengusulkan apa yang sudah menjadi tugasnya. "Ini di luar kewenangan saya. Yang penting Kemenpan RB sudah mengusulkan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan merampingkan sejumlah badan atau lembaga negara untuk menyederhanakan birokrasi dan menghemat anggaran. Sejumlah langkah pun tengah disiapkan.

Jokowi mengibaratkan, pemerintahan sebagai sebuah kapal di mana jika semakin ramping, maka akan bergerak semakin lincah dan cepat. “Ibarat kapal, semakin ramping akan semakin lincah dan cepat lajunya. Semakin ramping sebuah organisasi, geraknya pun akan lebih lincah,” kata Jokowi dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (15/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement