Jumat 24 Jul 2020 00:43 WIB

BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak Pekerja Migran RI

Jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Fakhruddin
BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak Pekerja Migran RI   (ilustrasi)
Foto: Republika
BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak Pekerja Migran RI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan hak milik calon maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar 13,37 miliar sepanjang periode semester pertama 2020. Jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi BP2MI.

"Sepanjang periode semester pertama 2020, sebanyak Rp 13,73 miliar hak-hak CPMI/PMI telah diselamatkan. Jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh kami," kata Direktur Mediasi dan Advokasi BP2MI Yana Anusasana dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (23/7).

Kemudian, ia melanjutkan penanganan tersebut dilakukan melalui mediasi, advokasi, fasilitasi klaim asuransi, serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut sejalan dengan sembilan arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI.

Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, tiga kasus PMI Sakit, dua kasus ABK yang hilang di laut, dua kasus ABK meninggal dunia, satu PMI Bermasalah karena terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). 

Ia menambahkan terdapat pengembalian uang kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk tujuh kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk satu kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk satu kasus PMI yang bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK) dan penanganan untuk satu kasus PMI yang hilang komunikasi.

“Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan sembilan kebijakan strategis BP2MI," kata dia.

Menurutnya, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Konsorsium Asuransi dan instansi terkait lainnya.

Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Yana telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen. Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi tiga PMI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. 

"Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD 22.834.750 atau setara dengan Rp 11,46 Milliar (kurs 1NTD = Rp 502 per tanggal 21 Juli 2020)," kata dia.

Selain itu, penyelamatan hak CPMI/PMI juga telah dilakukan melalui pengembalian dokumen pribadi CPMI/PMI yang ditahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). 

Pada periode semester pertama 2020, sebanyak 20 dokumen yang terdiri dari sembilan ijazah, lima paspor, dua KTP, dua akta kelahiran, satu kartu keluarga, dan satu surat nikah telah dikembalikan kepada CPMI/PMI. Dokumen tersebut diselesaikan melalui pendampingan advokasi secara non-litigasi.

“Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak 48 CPMI/PMI dan keluarganya  telah kami berikan pelayanan. Hasil-hasil ini dapat memberikan gambaran bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan pelayanan kami dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sehingga kami tetap dapat menyumbang capaian kinerja bagi BP2MI,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement