Jumat 24 Jul 2020 00:27 WIB

Polri Terbitkan SPDP Prasetijo Terkait Surat Djoko Tjandra

SPDP tersebut pada poin kedua disebutkan penyidikan telah dimulai sejak Senin 20 Juli

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polri Terbitkan SPDP Prasetijo Terkait Surat Djoko Tjandra (ilustrasi)
Foto: Republika
Polri Terbitkan SPDP Prasetijo Terkait Surat Djoko Tjandra (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra. Hal tersebut berdasarkan SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020. 

"Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (23/7). 

Kemudian, dalam SPDP tersebut pada poin kedua disebutkan penyidikan telah dimulai sejak Senin 20 Juli 2020. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan dan pelepasan serta penyembunyian buronan dalam hal ini Djoko Tjandra.

Bunyi SPDP tersebut adalah telah dimulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

"SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, sambung Ahmad terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo diperiksa di Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta.

"Terhadap Brigjen PU, kami sudah lakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol. Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7). 

Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Selasa (21/7), dengan di bawah pengawasan dokter. "Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," ujarnya.

Tidak hanya Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement