REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak mau ambil pusing soal pembubaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Menurutnya, Pemkot Bekasi hanya tinggal mengganti kulit atau istilah menjadi Satuan Tugas saja.
“Pemkot tinggal ganti kulit saja jadi satuan tugas. Perpres (sudah) ada. Cuma ganti kulit jadi satgas. Strukturnya sama (seperti) yang kemarin. (Dari) gugus sekarang satuan berarti lebih kecil lagi,” kata Rahmat saat ditemui di Bekasi, Rabu (22/7).
Pembubaran gugus tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Presiden, mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pepen, begitu dia kerap disapa, mengaku nantinya, sistem kerja yang dilakukan akan sama. Hanya saja, saat ini orientasi atau fokusnya akan bertambah pada pemulihan ekonomi.
“(sistem kerjanya) sama. ekonomi berjalan, ini (penanganan) berjalan. Coba aja deh. Karena penyelamatannya ekonomi. (Kalau) ekonomi dibuka (kita bisa) rawat yang sakit,” kata dia.