Kamis 23 Jul 2020 04:38 WIB

Jaksa Dakwa Vicky Prasetyo dengan Pasal Berlapis

Vicky terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Vicky Prasetyo.
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Vicky Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa pembawa acara "OkayBos" Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga. Dakwaan dibacakan oleh JPU Irfan pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Pasal yang dikenakan terhadap Vicky yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3, kemudian Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Vicky yang bernama asli Hendrianto itu terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Menanggapi dakwaan JPU, Pengacara Ramdam Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo merasa keberatan dan menilai dakwaan tersebut lemah. "Dakwaan yang diajukan jaksa terhadap klien kami sangat lemah, karena Vicky bukan orang yang tidak punya hak untuk melakukan tindakan tersebut (penggrebekan kediaman Angel)," kata Ramdam.

Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dengan kejadian penggerebekan yang dilakukannya. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Vicky di kediaman Angel Lelga di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018 lalu.

Kejadian penggerebekan tersebut diliput oleh sejumlah awak media dari sejumlah stasiun televisi swasta. Menurut Ramdan, kliennya bukanlah pihak yang mendistribusikan tayangan penggerebekan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya yang menyebutkan ada pihak media penyiaran yang menayangkan tayangan itu.

"Itukan bukan tayangkan yang kita buat, kalau dikatakan kita yang mendistribusikan, sesuai dengan yang kita pahami penjabaran pasal ITE yang mendistribusikan itu adalah stasiun televisi masing-masing," ujar Ramdan.

Ramdan mengatakan, harusnya stasiun televisi yang menayangkan penggerebekan tersebut ikut didakwa oleh JPU, bukan hanya kliennya saja yang bukan pemilih stasiun televisi, maupun program televisi.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, menurut Ramdan, apa yang dilakukan oleh kliennya kepada Angel Lelga yang pada saat kejadian masih berstatus sebagai istri adalah menjalankan haknya sebagai suami.

Ramdan menyebutkan, upaya yang dilakukan oleh Vicky menggrebek rumah Angel Lelga yang pada saat kejadian sedang berada dengan saksi pria di dalam kamar. Terkait keberadaan pria tersebut di dalam kamar Angel Lelga pada saat penggerebekan terjadi juga disebutkan oleh JPU dalam dakwaannya.

"Vicky sebagai suami punya tanggungjawab secara hukum, masih berstatus suami, punya kewajiban secara moral, etika dan secara hukum undang-undang pernikahan juga untuk menjaga harmonisasi dan melestarikan pernikahannya," ujar Ramdan.

Ramdan juga mempertanyakan penahanan terhadap kliennya karena alasan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Seperti diketahui, Vicky Prasetyo telah ditahan untuk penahanan selama 20 hari sejak 7 Juli 2020 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Sejak awal Vicky itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini Covid-19, beli tiket pesawat saja susah apalagi mau pergi," kata Ramdan.

Setelah mendengarkan dakwaannya, Vicky Prasetyo melalui pengacaranya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuaioleh hakim Haruno Patriadi didampingi dua hakim anggota, yakni Dedy Hermawan dan H Ratmoho mempersilahkan Vicky untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu (29/7) mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement