Rabu 22 Jul 2020 21:52 WIB

Pariwisata Bali Dibuka untuk Turis Asing 11 September 2020

Kontribusi devisa wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 41 persen.

Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020) ilustrasi. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan membuka aktivitas pariwisata bagi wisatawan mancanegara pada 11 September 2020.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020) ilustrasi. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan membuka aktivitas pariwisata bagi wisatawan mancanegara pada 11 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan membuka aktivitas pariwisata bagi wisatawan mancanegara pada 11 September 2020. Pembukaan tempat wisata di Bali untuk turis asing ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan rencana melakukan pembukaan wisata pada turis asing itu merupakan tahap ketiga pelaksanaan pariwisata memasuki adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga

"Tahap ketiga, akan kita jalankan pada 11 September 2020, mulai aktivitas pariwisata untuk wisatawan mancanegara," kata Wayan dalam Webinar Nasional bertajuk "Reaktivasi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru", Rabu (22/7).

Wayan menjelaskan saat ini Provinsi Bali tengah berada dalam tahap 1 di mana kegiatan perekonomian masyarakat Bali, terutama di sektor pariwisata mulai bergairah kembali.

Kemudian pada tahap dua, Bali mulai membuka kegiatan pariwisata untuk wisatawan domestik pada 31 Juli mendatang, di mana sejumlah menteri dijadwalkan hadir pada pembukaan tersebut, seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Wishnutama Kusubandio.

Untuk mempersiapkan dibukanya kembali destinasi Pulau Dewata tersebut, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan protokol agar pelaksanaan kegiatan pariwisata bagi masyarakat lokal dan wisatawan memenuhi aspek kesehatan, kenyamanan dan keamanan.

Barulah pada tahap ketiga, Bali akan membuka pintu masuk untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020. "Untuk wisatawan mancanegara, sesuai edaran Menteri Perhubungan, harus menunjukkan surat keterangan hasil uji negatif dan berlaku sampai dua minggu," kata Wayan.

Ia menambahkan bahwa kontribusi devisa wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 41 persen atau senilai Rp 116 triliun.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang tourism wuality, Bali juga akan menerapkan standar pelaksanaan pariwisata yang tinggi agar wisatawan yang berkunjung memiliki waktu tinggal (stay) yang lama dan melakukan pengeluaran (spending money) agar memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi pendapatan Provinsi Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement