Rabu 22 Jul 2020 19:11 WIB

Polisi Tangkap Enam Pencuri di Gedung Mapolres Bandara

Pelaku mencuri belasan kran dan shower di bangunan Mapolres Bandara Soekarno Hatta.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap enam pelaku pencurian di gedung baru kantor Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku mencuri belasan kran dan shower di bangunan Mapolres Bandara Soekarno Hatta, yang kini sedang dalam tahap pengerjaan.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, keenam tersangka ditangkap setelah adanya laporan proyek pembangunan kantor baru untuk Polres Bandara Soekarno Hatta. Dari laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penyelidikan.

"Kejadian pencuriannya di proyek pembangunan Mapolresta Bandara, di lantai satu dan dua. Para pelaku mencuri barang sejumlah peralatan di lantai tersebut. Saat ini memang tinggal finishing pengerjaannya," kata Adi di Mapolres Bandara, Rabu (22/7).

Adapun untuk barang yang hilang berupa 12 kran dan dua shower bermerek toto. Dari keterangan kepolisian jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta rupiah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian. Kemudian kartu ATM, empat handphone, lima set pakaian yang digunakan para pelaku, dan satu kijang Innova dengan pelat nomor palsu.

Dari pengakuan para tersangka, aksi pencurian dengan modus yang sama telah dilakukan sejak tahun 2015. Di tahun 2020 ini saja, pencurian barang-barang gedung terjadi di enam lokasi proyek berbeda yang ada di kawasan Bogor, Jakarta, Cibitung hingga Bandung.

"Mereka mencari alat-alat perlengkapan bangunan, seperti kran, komponen kelistrikan dan benda lain yang memiliki nilai ekonomi. Dengan kerugian dari pencurian mencapai Rp 20 juta, pelaku menjual barang barang tersebut ke kawasan Pinangsia seharga Rp 7,5 juta. Masing-masing mendapat jatah senilai Rp 1 juta," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement