Rabu 22 Jul 2020 18:50 WIB

Kemnaker Terus Awasi Pemenuhan Kuota Pekerja Disabilitas

Perusahaan swasta wajib memperkerjakan disabilitas paling sedikit satu persen

Menaker Ida Fauziyah akan terus mengawasi kuota pekerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah akan terus mengawasi kuota pekerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawasi kuota pekerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kami juga akan bekerja melalui teman-teman pengawas untuk melakukan pengawasan, terutama pada perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian BUMN untuk penempatan pekerja disabilitas, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (22/7).

Baca Juga

Menaker mengingatkan bagaimana salah satu isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang pemerintah pusat dan daerah, BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD) serta perusahaan swasta wajib memiliki kuota untuk pekerja disabilitas.

Pasal 53 dalam UU tersebut mengatur tentang pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD paling sedikit memperkerjakan dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total pekerja.

Dia memastikan bahwa tim pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan pengawasan dengan tanggung jawab pengawasan di kementerian dan lembaga tidak berada di bawah wewenang kementeriannya.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN hari ini juga menandatangani nota kesepahaman untuk melatih dan menempatkan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan-perusahaan BUMN.

Nota kesepahaman itu, kataMenaker, adalah bentuk komitmen bersama dalam rangka mewujudkan hak penyandang disabilitas untuk bekerja dan tugas pemerintah menciptakan lingkungan tenaga kerja yang inklusif.

Langkah Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN itu disambut baik oleh Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDDI) Gufroni Sakaril.

Gufroni menyebut nota kesepahaman itu sebagai kabar baik bagi penyandang disabilitas dan dapat memberi kepercayaan diri bagi mereka yang masih mencari kerja.

"Ini merupakan terobosan dan Alhamdulillah, ini kabar baik bagi teman-teman disabilitas yang hari ini masih belum bekerja sehingga dengan ada MoU ini mereka lebih PD (percaya diri) lagi untuk melamar," kata Gufroni.

Dia juga memuji langkah Kementerian Ketenagakerjaan untuk meluncurkan Layanan Informasi Ketenagakerjaan Disabilitas yang mempermudah penyandang disabilitas mencari informasi lowongan pekerjaan di perusahaan-perusahaan BUMN.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement