Rabu 22 Jul 2020 17:11 WIB

Pemprov: Tidak Ada Lagi Pemotongan Tunjangan ASN DKI

Rasionalisasi 25 persen dan penundaan 25 persen sudah berlaku sejak April lalu.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan/tunjangan kinerja daerah (TPP/TKD) Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [Foto: Ilustrasi uang]
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan/tunjangan kinerja daerah (TPP/TKD) Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [Foto: Ilustrasi uang]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan/tunjangan kinerja daerah (TPP/TKD) Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BKD pun membantah pesan berantai yang bereda pada aplikasi percakapan WhastApp.

Kepala BKD Provinsi DKI, Chaidir, menegaskan, tidak ada draf pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp. Karena itu, ia menyatakan, informasi itu tidak benar. 

Baca Juga

Ia menegaskan pembayaran TPP/TKD tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2020.  “Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," jelas Chaidir, Rabu (22/7).

Saat ini, lanjut dia, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD dan sudah bisa dicairkan sesuai pergub itu pada sore ini. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, dan masih tetap berlaku sesuai Pergub. "Sehingga, isu pemotongan tersebut tidak benar,” terangnya.

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber informasi yang beredar di media sosial tersebut. 

Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. "Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” imbuhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement