Rabu 22 Jul 2020 15:11 WIB

Tak Pakai Masker di Pulau Seribu Dihukum Bersihkan Pantai

Warga yang tak gunakan masker di Kepulauan Seribu dihukum bersihkan pantai.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Pulau seribu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Aditya
Pulau seribu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, bakal menjatuhkan sanksi bersih-bersih pantai dan sarana umum bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi saat memimpin apel pengawasan dan penindakan penggunaan masker, Rabu (21/7). 

Apel yang digela di Plaza Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara ini diikuti aparatur kelurahan dan kecamatan, tim medis, Dishub, Satpol PP dan gugus tugas Covid-19. "Sanksi kita tegas, bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial membersihkan pantai dan sarana umum," ujar Junaedi, Rabu (22/7).

Baca Juga

Bukan hanya itu, Junaedi juga meminta petugas pengawas memajang foto pelanggar di setiap papan pengumuman yang ada di wilayahnya, seperti papan pengumunan sekretariat RW, Sekretariat karang taruna , masjid dan kantor kelurahan. "Dengan sanksi sosial ini kita harapkan para pelanggar jera dan menyadari bahwa menggunakan masker suatu kewajiban dan kebutuhan pokok sebelum keluar rumah," jelasnya.

Sebelumnya setelah sempat dibuka untuk umum beberapa waktu lalu, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, kembali menutup lokasi wisata kembali pada Ahad (19/7) hingga 14 hari ke depan. Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, kebijakan penutupan aktivitas wisata ini dilakukan terkait ditemukannya kembali lima warga yang positif reaktif Covid-19. 

Temuan kasus positif ini setelah menjalani swab test oleh tim kesehatan Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, pasca diaktifkan kembali lokasi wisata beberapa waktu lalu. Saat ini, lima warga tersebut sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dan homestay masing-masing. 

"Mulai hari ini ditutup untuk umum, tidak boleh ada kapal yang membawa penumpang selama 14 hari kedepan," ujarnya.

Hafsah menjelaskan, seluruh kedatangan dan keberangkatan kapal penumpang dari atau menuju Pelabuhan Kaliadem, Marina Ancol, Pantai Mutiara, Rawasaban, Tanjung Kait dan Tanjung Pasir untuk sementara waktu dilarang masuk ke Pelabuhan Pulau Tidung. 

"Kita meminta semua pihak untuk mematuhi dan memaklumi karena kondisi saat ini," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan diambil sesuai arahan dan instruksi gubernur DKI Jakarta via telepon agar ditutup sementara waktu aktivitas wisata hingga benar-benar aman dari pandemi sekaligus mencegah penyebarannya. "Setelah 14 hari kedepan kita akan evaluasi kembali bersama gugus tugas dan stakeholder," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement