REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai membuka layanan rapid test (tes cepat) bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat umum di area bandara
"Mulai 22 Juli ini, layanan rapid test telah kami sediakan di bandara. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum akan fasilitas rapid test yang mudah dijangkau," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado, Rabu (22/7).
Ia mengatakan, layanan tersebut berada di area Terminal Domestik bandara, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, maupun masyarakat secara umum. Sebelumnya, ia telah menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat mengenai layanan rapid test di bandar udara.
Salah satunya alasannya karena sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif.
Dalam pengoperasian layanan itu, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Bali, bekerja sama dengan Klinik Suka dan membuka layanan setiap hari, termasuk Minggu dan hari libur, mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
"Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test, biaya yang dikenakan Rp 150 ribu untuk sekali tes dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit," kata Herry.
Pelaksanaan layanan rapid test tersebut juga menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di Bandara Ngurah Rai seperti petugas yang bertugas dalam melakukan rapid test diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh tubuh sebelum bertugas.
"Petugas juga diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung hazmat. Selain itu, area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril," ujarnya.
Herry menambahkan, selain petugas, calon peserta rapid test juga diwajibkan menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta menerapkan aturan jaga jarak fisik. Penumpang yang telah selesai menjalani prosedur rapid test kemudian dipersilakan untuk menunggu hingga hasil tes keluar, serta diwajibkan untuk tetap berada di area ruang tunggu. Nanti peserta rapid test dengan hasil tes nonreaktif akan mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif.
"Jika terdapat peserta rapid test dengan hasil reaktif, petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan tes PCR," ujar Herry.