Rabu 22 Jul 2020 12:17 WIB

Mensesneg: Pemerintah Tetap Prioritaskan Tangani Kesehatan

Pemerintah sebut penanganan Covid-19 tak akan mengendur

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pemerintah tetap memprioritaskan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, meski berusaha untuk menyeimbangkan dengan pemulihan ekonomi.

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat, sangat, sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," kata Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/7)

Pratikno menyampaikan hal tersebut pasca terbitnya Peraturan Presiden RI No 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2020.

Menurut Pratikno, perpres tersebut adalah wujud dari konsep gas dan rem yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo untuk mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang serta terintegrasi.

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan, antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," tambah Pratikno.

Pratikno memastikan bahwa upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tidak akan mengendur dan bahkan sudah sampai untuk tahap memproduksi vaksin yang akan dikerjakan Bio Farma dan uji klinis oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

"Dalam hal ini komite kebijakan adalah para menko di bawah arahan Presiden bersama menteri keuangan dan menteri kesehatan. Sedangkan ketua pelaksana adalah menteri BUMN yang tugasnya mensinergikan dua satgas, satgas Covid-19 tetap berjalan dan didukung secara terintegrasi dan satgas perekonomian," ungkap Pratikno.

Dalam Perpres 82/2020 disebutkan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

"Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin," kata Pratikno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement