REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, perampingan lembaga berdasarkan usulan dan kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap berlanjut. Perampingan itu di luar 18 lembaga yang sudah dibubarkan Pemerintah.
Tjahjo mengaku, telah mengusulkan lembaga lembaga yang akan dibubarkan berdasarkan kajian KemenPAN RB itu ke Menteri Sekretaris Negara . “18 sampai 19 lembaga/badan,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7).
Lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan itu bukan dibentuk oleh undang-undang, seperti 18 lembaga yang dibubarkan sebelumnya yakni payung hukumnya berdasarkan keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres). “Lembaga (yang diusulkan dibubarkan) di luar undang-undang,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Tjahjo Kumolo juga mengatakan, perampingan lembaga hasil kajian KemenPAN-RB ini berbeda dengan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Sementara, usulan pembubaran lembaga hasil kajian perampingan lembaga dari KemenPAN-RB telah diusulkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Namun, Tjahjo enggan mengungkap lembaga mana saja yang nantinya akan dihapus atau dibubarkan.
“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” katanya.
Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 badan, tim, komite melalui Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 18 lembaga itu yakni:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yagn diperoleh dari Industri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN sebagaimana tedlah diubah dengan Keputusan Presiden No 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan presiden No 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No 24/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations