Rabu 22 Jul 2020 09:54 WIB

Warga yang Isolasi Mandiri Tetap Bisa Salurkan Hak Pilih

Penyelenggara diminta buat pendataan pemilih termasuk yang isolasi mandiri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada (ilustrasi). Penyelenggara Pilkada serentak 2020 harus memikirkan cara agar pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi). Penyelenggara Pilkada serentak 2020 harus memikirkan cara agar pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Jonathan Judianto, mengingatkan penyelenggara Pilkada serentak 2020 harus memikirkan cara agar pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Menurutnya, meski saat ini Indonesia masih dilanda wabah Covid-19, seluruh masyarakat yang memiliki hak konstitusi harus terfasilitasi.

"Contoh jika seseorang isolasi mandiri bagaimana hak konstitusinya? Yang jelas hak konstitusinya tidak boleh hilang," kata Jonathan di Surabaya, Rabu (22/7).

Baca Juga

Jonathan mengingatkan, penyelenggara harus melakukan pendataan secara konsisten untuk memetakan pemilih yang menjalani isolasi. Baik itu ODP, PDP, dan sebagainya. Jonathan menegaskan, semua masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa difasilitasi penyaluran hak suaranya. Sehingga partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2020 tetap tinggi.

"Hak pilih warga negara kan dilindungi undang-undang. Yang ingin saya tanyakan apakah harus ke tempat pemungutan suara (TPS) atau apakah petugas pemilu yang datang ke rumah dengan alat pelindung diri (APD) lengkap?" kata Jonathan.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan, hak suara pasien Covid-19 akan tetap tergasilitasi pada Pilkada serentak 2020. Anam menjelaskan, untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, akan ada petugas yang mendatangi ke tempat perawatan. Petugas dibekalo APD lengkap seperti baju hazmat, face shild, sarung tangan dan sebagainya.

"Hal yang sama juga akan dilakukan kepada OTG, ODP, PDP yang menjalani isolasi mandiri. Akan ada petugas yang datang ke rumah sesuai persetujuan Bawaslu," kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement