Selasa 21 Jul 2020 23:53 WIB

Polda: Rehabilitasi Catherine Wilson Wewenang BNNK

Polda mengatakan rehabilitasi Catherine Wilson wewenang BNNK

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kuasa hukum artis Catherine Wilson telah mengajukan permohanan rehabilitasi terhadap kliennya itu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Yusri menyebut, hal itu merupakan hak tersangka Catherine.

"Memang betul ada pengacaranya (Catherine Wilson) sudah mengajukan rehabilitasi, silakan saja, nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Baca Juga

Yusri menjelaskan, keputusan tersangka Catherine akan direhabilitasi atau tidak merupakan kewenangan BNNK. Sedangkan pihak kepolisian masih akan terus menyelidiki kasus yang menjerat Catherine. Terutama memburu keberadaan pemasok sabu kepada Catherine, yakni berinisial A.

"Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua kan BNNK, dia mengajukan ke sana, apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada, silakan saja, enggak masalah," jelas Yusri.

Adapun Catherine Wilson ditangkap bersama seorang pria berinisial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel.

Catherine kerap menyuruh J membeli sabu kepada seseorang berinisial A yang berstatus buron. Kini, polisi sedang mengejar keberadaan A.Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement