REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Khusus (Pansus) Perda Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Jabar, terus mematangkan Raperda Ponpes tersebut. Menurut Ketua Pansus Perda Ponpes DPRD Jabar, Sidkon Djampi, dewan akan mengunjungi Komisi VIII DPR RI yang menyusun tentang Undang-undang pesantren.
Sidkon mendorong, agar pemerintah segera membuat peraturan presiden (Perpres) tentang pesantren dan peraturan Menag agar segera dikeluarkan. Karena, Perda Pesantren masih ada kendala soal legal standingnya.
"Itu kan Perda tak bisa nyantol langsung ke Undang-undang tapi harus ada peraturan pemerintah (PP), Perpres dan Peraturan Menag," ujar Sidkon kepada Republika, Selasa (21/7).
Menurut Sidkon, DPRD Jabar akan datang ke pemerintah pusat untuk mendorong agar peraturan turunan UU Pesantren bisa segera dibuat. Sehingga, Raperda Ponpes pun bisa segera disahkan.
Saat ditanya kapan target Raperda tentang Ponpes tersebut disahkan, Sidkon mengatakan, penyusunan Raperda tak ada batasan. Tapi, yang dijadikan patokan adalah ketika Perpres sudah ada maka tak lama Perda harus selesai.
"Perpres kan amanatnya harus ada aturan turunannya setelah 1 tahun UU Pesantren disahkan. Yakni, September 2020 Perpres harus ada. Jadi, targetnya September ada Perpres dan maksimal September Perda ini sudah hadir di Jabar," paparnya.
Sidkon menjelaskan, setelah Perda Pesantren ini disahkan maka akan ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh pesantren. Pertama, adanya pengakuan dari pemerintah pondok pesantren menjadi lembaga yang turut serta mencetak kehidupan bangsa dan mencetak kader yang mumpuni.
Kedua, kata dia, ada afirmasi dari pemerintah terhadap pendidikan di Ponpes. Serta, ada fasilitasi dari pemerintah tentang pengembangan pesantren. "Dengan adanya Perda Pesantren, Pemprov Jabar bisa hadir di pesantren melalui regulasi dan APBD. Perda Pesantren ini, jadi payung hukum pemprov hadir di pesantren-pesantren," paparnya.
Dalam Undang-undang pesantren sendiri, kata dia, pesantren ada tiga fungsinya. Yakni, pendidikan, dakwah dan pemberdayaan
"Nantinya, titik Perda ini pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Nama Raperda Ponpes sendiri kami ubah menjadi namanya Reperda penyelenggaraan dan pengembangan pesantren. Karena, disitu ada dakwah dan ada pemberdayaannya untuk santrinya dan masyarakat pesantren," paparnya.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri. Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jabar.
Uu mengatakan, gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Harapannya Perda ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren. Ini pun bentuk tanggung jawab kampanye kami (Ridwan Kamil-Uu)," kata Uu.
Pemprov Jabar pun, kata Uu, memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jabar. "Jumlah yang tercatat di Kementerian Agama ada 8.000, tapi yang kami ketahui ada 12 ribu," katanya.
Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini menegaskan, Raperda Pesantren secara komprehensif berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah. Audiensi dengan para kiai pun menjadi penyempurna proses Raperda agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada.