REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, perampingan lembaga berdasarkan usulan serta kajian KemenPAN-RB, tetap berlanjut. Perampingan lembaga hasil kajian KemenPAN-RB ini pun berbeda dengan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
“Ya tetap (berlanjut perampingan dari usulan KemenPAN-RB),” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7).
Dia menerangkan, hasil kajian perampingan lembaga dari KemenPAN-RB telah diusulkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Namun, Tjahjo enggan mengungkap lembaga mana saja yang nantinya akan dihapus atau dibubarkan.
“Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” katanya.
Sebab, Tjahjo mengatakan, 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 pada Senin (20/7) berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tjahjo menerangkan, 18 lembaga yang telah dibubarkan itu di luar kewenangan KemenPAN-RB karena tidak termasuk yang diusulkan atau kajian KemenPANRB untuk dibubarkan.
"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82, berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB dapat dibubarkan atau dihapus," ujar Tjahjo.
Dia mengatakan, berdasarkan penelusuran KemenPAN-RB, 18 lembaga itu terdiri dari 13 yang tidak termasuk lembaga nonstruktural (LNS), empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.
"Catatan lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020, yang telah kami cek, dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 tidak termasuk ke dalam LNS, empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga yakni Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga NonStruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, KemenPAN-RB tengah mencermati lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal. Kata dia, lembaga atau komisi yang dinilai tidak maksimal akan diusulkan untuk dihapus atau dibubarkan.
"KemenPAN-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7).
Tjahjo menjelaskan, selama ini, ada 24 lembaga atau kondisi yang sudah dihapus, dan tersisa 96 lembaga atau komisi yang masih ada dimana pembentukannyaa melalui keputusan Undang-undang maupun keputusan Pemerintah.
Namun demikian, tidak berarti semua lembaga itu akan dihapus. Tjahjo mengatakan, lembaga yang urgensinya dinilai belum maksimal yang akan dihapus dari 96 lembaga tersebut. Sehingga, jika ada lembaga atau komisi yang urgensinya dinilai perlu, tidak akan dihapus.
Karena itu, KemenPAN-RB tengah mengoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait lembaga mana yang urgensinya dinilai belum maksimal. "Sedang kita chek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada, jadi bukan 96 lembaga/ komisi dihapus semua," ujar Tjahjo.