REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dibentuk dan ditetapkan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan menyusul pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana lampiran Perpres yang diterima di Jakarta, Senin (20/7).
Untuk diketahui, Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Satgas Penanganan Covid-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.
Namun selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya. Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.
Adapun Satgas Penanganan Covid-19 akan diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo yang saat ini masih bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.