Senin 20 Jul 2020 16:53 WIB

Ini Tiga Hal yang Diperiksa dalam Pemeriksaan Hewan Qurban

Dinas KPKP Jaktim temukan masih ada satu kambing yang belum cukup umur.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Dinas KPKP Jaktim mengecek kesehatan hewan qurban, Senin (20/7).
Foto: Meiliza Laveda
Dinas KPKP Jaktim mengecek kesehatan hewan qurban, Senin (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) menggelar pemeriksaan kesehatan hewan yang terletak di Usaha Dagang Sari Indah Putra Pendowo Jalan Malaka Baru I No.44, Jakarta Timur pada Senin (20/7). Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Timur, Yuli Absari mengatakan kegiatan Idul Adha kali ini berbeda dari sebelumnya.

"Tadinya yang bertugas hanya Sudin KPKP saja, namun sekarang harus melibatkan Sudin Kesehatan yang merupakan gugus tugas Covid-19," kata Yuli kepada Republika, Senin (20/7).

Selain itu, Sudin KPKP Jaktim menuturkan telah melakukan pengawasan di tempat penampungan sebanyak 136 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan meliputi hewan yang diperiksa sebanyak 10 ribu.

Sejak 13 Juli kemarin Sudin KPKP Jakarta Timur menemukan satu ekor yang cacat dan enam ekor yang belum cukup umur. Berdasarkan syariat islam, hewan qurban akan sah apabila memenuhi tiga hal. Pertama, sehat, tidak cacat, dan telah cukup umur (sapi di atas dua tahun dan kambing di atas setahun).

Ia menjelaskan hari ini dokter hewan Irma Budiany sudah melakukan pemeriksaan terkait tiga hal tersebut. "Sudah dilakukan pemeriksaan terkait tiga hal tersebut. Yakni pemeriksaan gigi dengan menilai umur kambing, kemudian diperiksa buah zakar, dan tanduk serta mata. Insya Allah tidak ada yg cacat dan sakit," tuturnya.

Ia menambahkan tadi ditemukan satu kambing yang belum cukup umur dan sudah diperiksa giginya. Karena baru berusia setahun, tidak boleh dijual sebagai hewan qurban.

Ia melanjutkan Sudin KPKP telah mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diberikan kepada penampung hewan ketika sudah melakukan pemeriksaan. Untuk hewan yang berasal dari daerah nantinya juga ada SKKH daerah yang menjadi syarat hewan qurban untuk masuk ke DKI Jakarta.

Kegiatan ini yang berasal dari upaya Sudin KPKP agar masyarakat yang akan berkurban sesuai dengan syariat Islam di tengah pandemi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement