Senin 20 Jul 2020 14:48 WIB

Perpres Baru Dianggap Kembalikan Hak Presiden dari BIN

Perpres baru tidak mengubah kewenangan BIN sama sekali.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Menkopolhukam untuk mengoordinasikan BIN.
Foto: Wahyu Putro A
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Menkopolhukam untuk mengoordinasikan BIN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Menkopolhukam untuk mengoordinasikan BIN. Kini artinya, BIN berada langsung di bawah kewenangan Presiden.

Mekanisme koordinasi BIN melalui Kemenko Polhukam selama ini terkesan mengurangi hak Presiden sebagai klien tunggal. Untuk itu, penting bagi BIN untuk merujuk pada Undang-Undang (UU) Intelijen Negara sepenuhnya.

Baca Juga

"Mengapa itu penting? Mekanisme koordinasi Polhukam memang terkesan mengurangi hak Presiden sebagai single client. Koordinasi itu menyebabkan adanya kemungkinan informasi BIN diakses pihak lain, sebelum sampai ke Presiden sebagai klien tunggal," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, melalui pesan singkat, Senin (20/7).

Menurut Fahmi, dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam, secara normatif setiap informasi akan bisa dijamin dapat diakses lebih dulu oleh Presiden. Barulah kemudian informasi tersebut didistribusikan ke kementerian/lembaga lain sesuai urgensi dan kebutuhan Presiden.

"Jadi sebenarnya secara tugas, fungsi dan kewenangan, baik di Kemenkopolhukam maupun BIN, Perpres itu tak ada dampak secara signifikan selain afirmasi koordinasi berdasarkan UU Intelijen," jelas dia.

Perpres tersenbut, kata Fahmi, secara normatif hanya menghilangkan penyebutan BIN secara khusus, namun tidak benar-benar menghilangkan peluang koordinasi. Untuk soal tugas, fungsi, dan kewenangan BIN tidak ada yang berubah.

"BIN tetap 'bussiness as usual' dengan UU Intelijen Negara dan koordinasipun jika diperlukan tetap dapat dilakukan dalam kerangka pasal 4 huruf j itu," katanya.

Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto, menjelaskan posisi lembaganya yang tak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi kepada Presiden. Menurutnya, itu semua dilakukan dengan tujuan efisiensi distribusi informasi.

"Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ungkap Wawan kepada melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (19/7).

Wawan menjelaskan, dinamika ideologi politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga, kata dia, perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier. Menurutnya, Presiden adalah klien satu-satunya atau single client BIN, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara langsung.

Ia menerangkan, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden. Menurut Wawan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi-misi BIN. Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden.

"Koordinasi BIN dengan kementrian/lembaga lainnya tetap bisa dilakukan. Demikian juga dengan Kemenko Polhukam," terangnya

BIN, kata dia, adalah Ketua Komite Intelijen Pusat (Kominpus). Di sana semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Ia menjelaskan, rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan Kementrian/Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement