Senin 20 Jul 2020 14:12 WIB

Kadispora Ditahan, Bupati Garut Tunjuk Plt

Toni Tisna Somantri jadi Plt Dispora Garut

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Bupati Garut Rudy Gunawan
Foto: dok. Pemkab Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Rudy Gunawan, menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Toni Tisna Somantri, menjadi Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut. Penunjukkan tersebut tertuang dalam  Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/3067/BKD, tanggal 10 Juli 2020. Melalui surat penunjukkan itu, Toni juga diberi kewenangan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran.

Rudy mengatakan, ditunjuknya Toni untuk menggantikan posisi Kuswendi yang ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. "Saya berharap Pak Toni dapat segera melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pelaksana tugas yang lain,” kata Bupati Garut, melalui keterangan tertulis, Senin (20/7).

Sebelumnya, Kadispora Kabupaten Garut, Kuswendi ditahan oleh penyidik (Kejari) Garut pada Kamis (9/7). Kuswendi ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, penahanan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas dari Polres Garut. Dalam kasus itu, dua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif, yaitu kepala dinas dan kepala bidang, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut. Sementara dua tersangka lainnya adalah rekanaan pemerintah dalam pembangunan SOR Ciateul.

"Tersangka sebagai kepala dinas, satu lagi YK sebagai kabid (kepala bidang). Ada dua orang dari pihak ketiga kita tetapkan tersangka. Jadi total ada empat," kata dia.

Menurut dia, para tersangka itu diduga melakukan proyek pembangunan SOR Ciateul tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan itu juga tak dilanjutkan hingga tuntas.

"Dari total anggaran Rp 6,7 miliar, ada potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih," kata dia.

Sugeng menyebutkan, para tersangka akan dikenanakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement