Senin 20 Jul 2020 11:22 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi RTH Bandung

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH), Dadang Suganda
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH), Dadang Suganda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka  perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, Dadang Suganda. Sang makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung itu diperpanjang selama 40 hari.

"Untuk tersangka DS terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (20/7).

Dadang baru menjalani penahanan pada 30 Juni 2020 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Ali menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara Dadang.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi. Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.

Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya hanya sebesar Rp 13,45 miliar. Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima Dadang dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement