Ahad 19 Jul 2020 22:51 WIB

Polisi dan BKSDA Amankan Pelaku Penjual Satwa di Facebook

Pelaku menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Hutan. Tim BKSDA bersama Satreskrim Polres Agam melakukan penangkapan terhadap pelaku jual beli satwa yang dilindungi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam pekan ini.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi Hutan. Tim BKSDA bersama Satreskrim Polres Agam melakukan penangkapan terhadap pelaku jual beli satwa yang dilindungi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Satreskrim Polres Agam melakukan penangkapan terhadap pelaku jual beli satwa yang dilindungi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam pekan ini. Satwa dilindungi ini djual melalui media sosial Facebook.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra, mengatakan pelaku menjual satwa dilindungi jenis burung Tiong emas (Gracula religiosa) atau Beo Mentawai sebanyak 1 ekor dan burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) sebanyak 1 ekor. "Pelaku diamankan ketika sedang melakukan transaksi jual beli," kata Ade, kepada Republika, Sabtu (19/7).

Baca Juga

Ade menyebut pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi di media sosial. Pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi. 

Pelaku yang ditangkap pekan ini tersebut mengaku sudah melakukan jual beli satwa dilindungi sejak 2019 lalu. Pelaku memasang tarif beragam tergantung jenis satwa yang ia diperdagangkan. 

Menurut Ade, barang bukti berupa Beo Mentawai dan Nuri Kalung Ungu yang diamankan kemarin bukan jenis satwa endemik atau asli Pulau Sumatera. Burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku, dan daerah Indonesia bagian timur lainnya. 

Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli Kepulauan Mentawai. Kendati demikian, pelaku tetap dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. 

"Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku," ujar Ade. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement