Ahad 19 Jul 2020 00:50 WIB

Insentif Tenaga Kesehatan Bengkulu dari APBD Segera Cair

Anggaran untuk pembayaran insentif telah ditransfer ke kas daerah Prov Bengkulu.

Covid-19 (ilustrasi). Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 yang bersumber dari APBN dipastikan akan segera cair.
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 yang bersumber dari APBN dipastikan akan segera cair.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu hingga kini belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah. Mereka terdiri dari pekerja rumah sakit rujukan maupun di fasilitas kesehatan lainnya

"Untuk insentif tenaga kesehatan, khusus yang di Provinsi Bengkulu, hingga sekarang memang belum dicairkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu.

Baca Juga

Kendati demikian, Herwan memastikan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 yang bersumber dari APBN akan segera cair. Sebab, anggaran untuk pembayaran insentif tersebut telah ditransfer ke kas daerah Provinsi Bengkulu.

"Informasinya saat ini uangnya sudah di kas daerah dan dalam proses untuk didistribusikan kepada tenaga kesehatan," ucapnya.

Herwan menjelaskan, nantinya insentif itu akan diberikan tidak hanya kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus COvid-19 di rumah sakit rujukan baik itu rumah sakit provinsi maupun kabupaten kota saja, tetapi juga bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan kantor dinas kesehatan kabupaten dan kota. Ia menyebut, besarannya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Berdasarkan keputusan tersebut, nominal insentif dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas. Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan dengan rincian dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara itu, untuk tenaga medis di puskesmas serta fasilitas layanan kesehatan lain yang membantu menangani Covid-19, besaran insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp 5 juta untuk dokter dan R p3,5 juta untuk bidan dan perawat. Selain itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang bertugas menangani kasus Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 300 juta.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memberikan insentif kesehatan bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 melalui APBD Provinsi Bengkulu. Insentif ini nantinya diberikan untuk tenaga relawan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Bengkulu, dan relawan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.

Herwan mengatakan, relawan di dua laboratorium ini sekitar 20 orang, yakni 15 orang di Labkesda provinsi dan lima orang di laboratorium RSUD M Yunus.

''Para relawan ini kami patok mendapatkan insentif sebesar Rp 3 juta per orang per bulan, tapi ini baru kami usulkan,'' kata Herwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement