Sabtu 18 Jul 2020 19:30 WIB

Nilai-Nilai Pancasila Diharapkan Tertanam di Sistem Hukum

Pancasila adalah tonggak bangsa yang harus diamalkan dalam sendi-sendi kehidupan.

Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pancasila diminta kokoh menjadi ideologi yang final namun produktif. Ketua Umum Jamiyyah Qurro’wal Huffadh (JQH) Nahdlatul Ulama mengatakan, tujuan penguatan Pancasila adalah menyejahterakan dan menjadi solusi atas persoalan bangsa. Pernyataan ini disampaikan Saifullah Maksum, dalam webinar DPP Forum Komunikasi santri Indonesia (FOKSI), akhir pekan ini.

Menurut Saifullah, langkah-langkah menuju implementasi Pancasila yang pertama adalah hukum harus berpacu pada Pancasila, menjadikannya sebagai mekanisme hukum. Kedua, kata dia, adalah pendekatan ideologis kepada masyarakat dan pemimpin yang sesuai dengan perilaku keseharian karena perilaku adalah kunci dari uswatun khasanah di masyarakat. 

Ketiga adalah Pancasila menjadi pemikiran praksis dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila kelima. Menurut dia, sila kelima dalam Pancasila akan harus ditancapkan, bila tidak diwujudkan dalam program yang kongkrit dan nyata itu akan menimbulkan ketidakseimbangan.

"Jika semua agama, ras, suku, dan budaya bangsa menjadikan Pancasila sebagai norma dan dasar tertinggi maka semua akan jelas. Dan dalam hal ini harus menjadi prinsip dasar yang dipatuhi bersama," ujarnya.

Twedy Noviady Ginting selaku Bendahara Umum DPP KNPI menambahkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa Pancasila masih dibahas dalam bangsa ini. Pertama, kata dia, masih banyak yang menjadikan Pancasila sebagai simbol pajangan. 

Kedua, tak sedikit pula yang mempertentangkan agama dan Pancasila. Kemudian, masih menurut dia, rakyat belum mendapatkan manfaat dari Pancasila yang pada akhirnya perdebatan itu menjadi relevan atau tidak relevan.

Twedy mengharapkan nilai-nilai Pancasila harus masuk pada sistem hukum Indonesia. "Solusinya adalah Pancasila sebagai sistem hukum, karena sistem regulasilah yang mengakibatkan tatanan bangsa dan negara ini tetap berjalan," ujar mantan Ketua Umum GMNI ini.

Dalam diskusi yang sama, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan, di umur kemerdekaan Indonesia yang akan memasuki usia 75 tahun, topik pembahasan Webinar seharusnya tidak lagi tentang bagaimana menjaga Pancasila. 

"Seharusnya kita saat ini membahas bagaimana membumikan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bahkan lebih jauh lagi, memperkenalkan dan mempromosikan Pancasila kepada negara-negara lain di dunia," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement