Jumat 17 Jul 2020 22:19 WIB

KPK Klaim Masih Mencari Harun Masiku

Penyidik KPK belum menemukan keberadaan Masiku dan boronan kasus lain.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HSO) dan bekas Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM) yang telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Hiendra merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang telah dimasukkan dalam DPO sejak Februari 2020.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, penyidik saat ini masih mencari ke beberapa titik tempat terkait dengan dugaan keberadaan HSO ini. Namun, memang sampai hari ini belum berhasil atau belum bisa menangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).

                               

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih rinci lokasi mana yang telah didatangi penyidik untuk mencari tersangka Hiendra tersebut. Ia beralasan tidak bisa menyampaikan karena masalah teknis di lapangan.

Penyidik juga masih mencari Harun Masiku dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT). "Artinya, bahwa KPK tidak berhenti dalam melakukan pencarian para DPO yang ada seperti HAR, HSO, dan SMT," ujar Ali.

                               

Terkait Harun, ia mengatakan sampai saat ini belum ada informasi keberadaannya. Namun, Ali memastikan penyidikan terhadap tersangka Harun tetap berjalan.

                               

"Tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali.

                               

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement