REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pergerakan penumpang pesawat rute domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tercatat mulai meningkat. Hal itu terjadi sejak berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.
"Untuk penumpang domestik sudah mulai menggeliat. Per tanggal 9-10 Juli itu sudah mulai ada kenaikan untuk penumpang domestik. Jadi setiap harinya sekarang penumpang rute domestik yang berangkat dan pergi itu mencapai 2.000 sampai 2.500 orang penumpang," ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, di Kabupaten Badung, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, penyebab mulai meningkatnya jumlah penumpang rute domestik di Bandara Ngurah Rai tersebut adalah karena dalam Surat Edaran yang berlaku sejak 5 Juli yang lalu. Surat edaran itu terdapat penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali yang sudah dapat menunjukkan surat keterangan non-reaktif berdasarkan uji rapid test maupun keterangan negatif COVID-19 berdasarkan uji tes berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelum SE tersebut berlaku, seluruh penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab dengan metode PCR. "Jadi sudah mulai kelihatan peningkatan jumlah setelah pemberlakuan surat edaran itu," kata Andanina Dyah.
Ia mengatakan, untuk pergerakan pesawat rute domestik saat ini rata-rata sudah mencapai sekitar 20 pesawat. Untuk keberangkatan dan kedatangan juga sekitar 20 penerbangan setiap harinya.
"Jadi rata-rata saat ini pergerakan pesawat sekarang sekitar 40 penerbangan per hari. Rute domestik yang populer adalah Jakarta, Surabaya kemudian Makassar," ungkapnya.
Sejak berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 305 tahun 2020, tercatat pada periode 5-15 Juli 2020, terdapat total 392 pergerakan pesawat dan 22.354 penumpang yang terlayani.
Sedangkan, selama berlakunya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020, yang berlaku pada 23 April hingga 7 Juni 2020 yang lalu, tercatat hanya terdapat rata-rata 13 pergerakan pesawat dan 387 orang penumpang yang terlayani setiap harinya di bandara tersebut.