Kamis 16 Jul 2020 19:07 WIB

Ombudsman Minta RS di Sulbar Kembalikan Biaya Tes Cepat

Biaya tes cepat Covid-19 telah ditetapkan Rp 150 ribu.

Ombudsman Minta RS di Sulbar Kembalikan Biaya Tes Cepat
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Ombudsman Minta RS di Sulbar Kembalikan Biaya Tes Cepat

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat meminta rumah sakit mengembalikan dana masyarakat yang sudah dikeluarkan untuk biaya pemeriksaan cepat (rapid test) Covid-19.

"Tim Ombudsman di seluruh Indonesia telah meminta pihak rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan dana biaya 'rapid test' selama ini kepada masyarakat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, Kamis (16/7).

Ia mengatakan merespons kegelisahan publik terkait penerapan hasil 'rapid test' sebagai syarat bagi setiap warga yang hendak melakukan perjalanan, pengembalian dana rapid tes harus dilakukan rumah sakit. Menurut dia, rumah sakit dan unit layanan kesehatan di Sulbar, harus berhati-hati dalam menarik biaya rapid dan swab test kepada masyarakat dan jangan memungut lebih dari biaya yang sudah ditetapkan.

Menurut Lukman, sampai saat ini, ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test adalah sebesar Rp 150 ribu.

Oleh karenanya, biaya rapid test sebaiknya semua pihak berpatokan pada Surat Edaran dari Kemenkes tersebut. Ia berharap seluruh unit layanan kesehatan yang memberikan layanan rapid test agar mematuhi ketentuan yang ada, jangan sampai menetapkan biaya lebih dari Rp 150 ribu.

"Selain masalah payung hukum, sebelumnya sejumlah warga juga menilai biaya rapid dan swab test ini sangat memberatkan masyarakat. Karena terbilang sangat mahal sementara batas waktunya juga sangat terbatas," katanya.

Ia menyampaikan Ombudsman Sulbar belum menerima aduan resmi terkait penarikan biaya swab dan rapid test namun tetap mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati memungut biaya tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement