Kamis 16 Jul 2020 14:53 WIB

Usulan RUU BPIP Masuk, DPR Diminta Cabut HIP

Penolakan publik sudah cukup jadi pertimbangan untuk memikirkan ulang RUU HIP.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Massa dari sejumlah organisasi menggelar demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU HIP di sekitar kompleks parlemen RI, seiring dengan penyampaian sikap Pemerintah terkait RUU HIP yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Kamis (16/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Massa dari sejumlah organisasi menggelar demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU HIP di sekitar kompleks parlemen RI, seiring dengan penyampaian sikap Pemerintah terkait RUU HIP yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Kamis (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI sudah saatnya mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penolakan dari pemerintah dan masuknya usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi alasannya. 

"Soal usulan RUU BPIP, saya kira ini usulan bagus untuk dipertimbangkan bersama dengan DPR sebagai pengganti RUU HIP. Dengan kejelasan nama RUU BPIP, maka intensi penyusun RUU itu semakin jelas, obyek yang mau diatur juga jelas," kata Peneliti Formappi Lucius Karius saat dihubungi Republika, Kamis (16/7).

Baca Juga

Lucius menilai, usulan RUU lebih baik ketimbang RUU HIP yang seolah-olah menjabarkan ideologi Pancasila tetapi ujung-ujungnya mau memberikan legitimasi untuk keberadaan BPIP. Dengan berbagai wacana perubahan terhadap RUU HIP, maka DPR mesti mengevaluasi kembali usulan mereka. 

"Jika kebutuhan yang riil adalah menaikkan derajat BPIP secara kelembagaan, maka mungkin yang harus disiapkan DPR adalah naskah akademik baru beserta drag RUU BPIP itu serta menghapus RUU HIP yang sekarang sudah dalam proses persiapan pembahasan," kata Lucius. 

Di samping itu, lanjut Lucius, penolakan publik mestinya sudah cukup menjadi pertimbangan DPR khususnya Baleg untuk memikirkan ulang RUU HIP ini. "Saya kira paling tepat Baleg menarik kembali RUU tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas. Setalahnya baru mulai mempertimbangkan untuk mengusulkan RUU baru seperti usulan Mahfud (Menkopolhukam), RUU BPIP," kata dia. 

Lucius mengagakan, akan baik jika usulan pemerintah berupa RUU BPIP yang disampaikan menjadi pertimbangan bagi DPR untuk membicarakan RUU ini, bukan meneruskan rancangan lama yang sudah banyak menimbulkan kontroversi.

Menurut Lucius, usulan RUU BPIP dalam rangka mengganti RUU HIP, prosedurnya harus dibicarakan bersama dengan DPR sebagai pengusul. Pemerintah bisa saja mengajukan perubahan melalui DIM yang disampaikan ke DPR bersamaan dengan Surpres RUU HIP.

"Poin penting dari apa yang disampaikan Mahfud saya kira adalah soal keterbukaan mereka untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU HIP. Keterbukaan pada aspirasi publik itu mestinya juga berlangsung di DPR,  apalagi DPR sebagai wakil rakyat," kata Lucius. 

Sebagaimana diketahui, DPR RI menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyerahkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dikatakannya, konsep RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

"Ada dua lampiran lain (diserahkan) yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ujar Mahfud di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Ia mengatakan, RUU BPIP merupakan respon terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir duasesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun '66," ujar Mahfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement