Kamis 16 Jul 2020 14:09 WIB

DLHK Karawang Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Nontunai

Pembayaran non tunai lebih memudahkan retribusi masuk ke kas daerah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga memilah sampah plastik di tumpukan sampah impor di Desa Tamansari, Karawang, Jawa Barat, Senin (1/7/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warga memilah sampah plastik di tumpukan sampah impor di Desa Tamansari, Karawang, Jawa Barat, Senin (1/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menerapkan pembayaran non tunai pada retribusi sampah dari masyarakat. Pembayaran secara non tunai mulai diberlakukan pada bulan Juli ini untuk sejumlah obyek.

Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Karawang, nomor 34 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan. Aturan ini menjadi pandasan kebijakan yang terhitung mulai bulan Juli 2020, DLHK Karawang akan merubah mekanisme pembayaran retribusi menjadi non tunai.

Baca Juga

“Mulai bulan Juli ini kami berlakukan pembayaran retribusi sampah nontunai,” kata Wawan kepada Republika.co.id, Rabu (15/7).

Menurut Wawan pembayaran non tunai lebih memudahkan retribusi masuk ke kas daerah. Pelanggan juga tinggal memanfaatkan layanan perbankan untuk membayar ke rekening yang dikhususkan untuk penerimaan retribusi sampah ini.

“Sekarang kan juga sudah era digital jadi untuk lebih mempercepat dan mempermudah pembayaran objek retribusi,” ujarnya.

Ia menyebutkan pembayaran non tunai ini masih diberlakukan bagi sejumlah kalangan. Tahap awal mulai diberlakukan bagi obyek-obyek besar terlebih dahulu. Seperti hotel, rumah sakit, klinik, industri dan pusat perbelanjaan. Untuk kedepan tidak menutup kemungkinan mekanisme pembayaran retribusi pelayanan kebersihan dilakukan secara non tunai bagi seluruh masyarakat.

Ia berharap dengan pembayaran non tunai maka pendapatan retribusi bisa mencapai target yang telah ditentukan. Seperti diketahui setiap tahunnya pendapatan daerah dari retribusi sampah terus meningkat. Pada 2019 lalu retribusi sampah di Kabupaten Karawang mencapai Rp 7,5 miliar.

“Tahun ini target pendapatan dari retribusi sampah yakni Rp 10,1 miliar,” kata dia.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebeesihan (DLHK) Karawang, Guruh Sapta, menuturkan berdasarkan pembayaran dapat dilakukan dengan menyetorkannya langsung ke Kas daerah ke nomor rekenenig khusus yang telah disediakan. Yakni ke Kas daerah dengan nomor rekening Bank BJB Banten 0003004120107 atas nama TTP PEN RET Pelayanan Persampahan, sebelum tanggal 25 setiap bulannya sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang disampaikan oleh DLHK.

“Perubahan mekanisme pembayaran retribusi ini pun belum untuk semua masyarakat, masih tersegmentasi, baru diberlakukan untuk retribusi dengan jumlah yang besar, dan untuk retribusi yang terbilang kecil masih dilakukan dengan cara lama atau secara langsung,” kata Guruh.

Ia menambahkan, DLHK Karawang telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat tertentu untuk membayar retribusi kebersihan langsung. Kebijakan ini mulai diterapkan pada bulan ini sesuai tagihan masing-masing.

"Dengan bukti pembayaran atau bukti setoran yang dikrim ke DLHK Karawang. Bisa melalui layanan pesan Whats App dengan nomor 0812 8102 3320 atau melalui email ke [email protected]," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement