REPUBLIKA.CO.ID, AMBON— Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku mengemukakan sebanyak 124 orang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak lingkup pemprov setempat terpapar virus corona atau Covid-19.
"Dari 128 ASN Pemprov Maluku yang terpapar Covid-19, satu di antaranya meninggal sedangkan 62 orang sembuh," kata Ketua GTPP Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Rabu (15/7).
Dia mengatakan dari jumlah tersebut tercatat 107 ASN dan 21 orang tenaga kontrak/honorer, di mana sebagian besar merupakan tenaga medis dan nonmedis di RSUD dr M Haulussy Kudamati dan RSUD dr Isak Umarella di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Dia merinci 58 orang tenaga medis dan nonmedis RSUD dr M Haulussy serta 59 orang RSUD dr Ishak Umarella positif terpapar pandemi tersebut, menyebabkan operasional untuk umum di kedua RS tersebut ditutup sementara.
RSUD Haulussy ditutup sementara selama dua pekan sejak 11 Mei 2020 untuk sterilisasi dan telah beroperasi kembali, sedangkan RSUD Tulehu ditutup sementara 14-26 Juni 2020, tetapi kemudian diperpanjang hingga batas waktu tidak ditentukan, karena masih banyak tenaga medis yang menjalani perawatan.
Pihaknya sudah menginstruksikan pimpinan dinas dan badan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap seluruh ASN baik yang beraktifitas di kantor maupun dari rumah, guna mencegah penularan pandemi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Jasmono, membenarkan 128 PNS dan tenaga kontrak Pemprov yang terpapar pandemi tersebut.
Dia mengatakan Kadis PUPR Maluku MM, Kadis Pemuda dan Olahraga Maluku, SAW serta Kepala Biro Humas dan Protokol, ML, positif terinfeksi COVID-19, di mana MM telah sembuh, sedangkan SAW dan ML masih menjalani perawatan intensif.
Jasmono merinci para ASN yang terpapar pandemi tersebut yakni RSUD dr M Haulussy 58 orang, RSUD dr Ishak Umarella 59 orang, Biro Humas dan Protokol, Biro Administrasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Jasa, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga serta BKD masing-masing satu orang serta Biro Umum Setda Maluku (3) dan Dinas Kesehatan dua orang.
"Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat bagi PNS maupun tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan," ujarnya.