REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi mendukung kebijakan Pemprov Jabar yang akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker. Namun hal itu akan kembali dikomunikasikan kembali dengan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru yaknj warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000. Rencananya aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
"Ketika jadi kebijakan pemprov, kami akan dukung dan ikuti kebijakan tersebut," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Rabu (15/7). Selain itu nantinya pemkot menyampaikam ke provinsi kendala teknis di lapangan terkait kondisi di lapangan.
Menurut Fahmi, pemkot akan membicarakannya dengan provinsi apakah otomatis besaran sanksi atau ada kearifan lokal. Selain itu apakah ada tahapannya ketika memberikan sanksi denda kepada warga.
Fahmi menuturkan, pemkot sebelumnya secara terus menerus mengimbau warga untuk menggunakan masker meskipun sudah masuk zona hijau Covid-19. Hal ini disebabkan potensi penyebaran Covid-19 masih mungkin terjadi.
Sebab kata Fahmi, vaksin spesifik Covid-19 belum ditemukan. Di sisi lain Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah pergerakan warga baik ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Selain masker ungkap Fahmi, warga juga diminta untuk tetap menjaga jarak atau tidak berkerumun. Warga juga diminta untuk sering mencuci tangan dengan sabun.n riga nurul iman