REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, kembali memberi penghargaan ke wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) panutan. Penghargaan diberi secara simbolis Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun.
Sri Purnomo mengapresiasi seluruh wajib pajak yang menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu. Walaupun, Indonesia masih dalam situasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) seperti saat ini.
Ia melihat, pandemi Covid-19 yang terjadi hingga kini bukan sekadar bencana kesehatan. Lebih dari itu, Sri berpendapat, pandemi berdampak pula terhadap penurunan produktivitas dari sektor perekonomian.
"Namun, sepekan ini grafik ekonomi di Kabupaten Sleman sudah mulai membaik. Semoga sepekan ke depan dan seterusnya akan lebih baik lagi," kata Sri, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Plt Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan, Pemkab Sleman mengoreksi target murni Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 Rp 944 miliar jadi Rp 603 miliar. Begitu pula dengan target murni PBB-P2 tahun ini.
"Diturunkan dari nilai awal sebesar Rp 74 miliar menjadi Rp 40 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 di Sleman telah mencapai Rp 25 miliar atau sekitar 64 persen dari target yang ditetapkan," ujar Harda.
Ia menekankan, jatuh tempo pembayaran PBB-PP ditetapkan pada 30 September 2020. Saat ini, ada sebanyak 219 padukuhan yang telah lunas pembayaran PBB-P2, sedangkan dalam tingkat desa ada tiga desa yang telah lunas PBB-P2.