REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Moch Imron Rosyadi mengingatkan, pentingnya netralitas kepala desa (kades) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan digelar di wilayah setempat, karena keberpihakan kades pada salah satu pasangan calon kepala daerah terancam pidana.
"Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Imron kepada wartawan di Gresik, Selasa (15/7).
Hal yang sama, kata dia, berlaku juga pada aparatur sipil negara (ASN) karena apabila sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara. Dia mengemukakan kerawanan pemilihan bupati dan wakil bupati Gresik 2020 di antaranya ada di tingkat desa sehingga perlu netralitas kades, perangkat desa, ASN, dan TNI-Polri.
"Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi imbauan kepada kades dan perangkat Desa Sekapuk Ujungpangkah di wisata alam Setigi," katanya.
Imron menjelaskan netralitas ASN, TNI-Polri, kades dan perangkatnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sementara itu, Kepala Desa Sekapuk Ujungpangkah, Abdul Halim menegaskan siap bersikap netral dalam Pilkada Gresik. "Jika sampai ada kades yang tidak netral, itu berarti kades abal-abal," kata Halim.
Pilkada di Kabupaten Gresik akan digelar pada 9 Desember 2020, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pilkada Gresik pada 9 Desember 2020 tersebut juga sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.