Rabu 15 Jul 2020 03:38 WIB

Penjualan Obat Daring Meningkat, BPOM Tingkatkan Pengawasan

Periode Januari-Juni 2020, Badan POM ajukan penghapusan 23.828 link penjualan obat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Periode Januari-Juni 2020, Badan POM mengajukan penghapusan 23.828 link penjualan obat
Foto: Abdan Syakura
Periode Januari-Juni 2020, Badan POM mengajukan penghapusan 23.828 link penjualan obat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 mengubah pola berbelanja masyarakat. Saat ini, masyarakat lebih banyak berbelanja secara daring alih-alih langsung, termasuk obat. Untuk mengantisipasi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasannya.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan intensifikasi pengawasan di masa pandemi Covid-19 melalui patroli siber. hal itu bertujuan agar tidak ada penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan.

"Pada periode Januari-Juni 2020, Badan POM mengajukan takedown atau penghapusan 23.828 link penjualan obat, narkotika, psikotropika golongan benzodiazepine dari total 40.496 link penjualan komoditi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7). 

Ia mengklaim hasil pengawasan daring obat menunjukkan hasil cukup tinggi karena komoditas obat adalah highly regulated. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan produk beredar bermutu, berkhasiat dan aman. 

Untuk itu, dia melanjutkan, Badan POM terus menggalakkan kegiatan Waspada Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, yang merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang telah dicanangkan oleh Presiden RI pada tahun 2017 lalu. Ia menambahkan, aksi nasional tersebut mempunyai tiga program yaitu pencegahan, deteksi, dan respons yang khususnya menggandeng generasi muda untuk waspada terhadap penyalahgunaan obat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement