Selasa 14 Jul 2020 18:27 WIB

Kisah Masyarakat Dayak Iban Jaga Rimba Kalimantan

Puluhan tahun masyarakat Dayak Iban berbekal aturan adat untuk kelola hutan

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik sedang berada di kawasan hutan adat mereka di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hutan adat dengan luas sekitar 9.480 hektare itu telah mendapat pengakuan dari negara, lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 20 Mei 2020.
Foto: Dok. Pribadi/Herkulanus Sutomo Mana
Anggota masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik sedang berada di kawasan hutan adat mereka di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hutan adat dengan luas sekitar 9.480 hektare itu telah mendapat pengakuan dari negara, lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 20 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A / Wartawan Republika

Selama puluhan tahun, masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik di Kalimantan selalu gigih menjaga kelestarian hutan. Mereka berbekal aturan adat dalam mengatur pengelolaan hutan. Sedangkan untuk melawan korporasi perusak hutan, mereka bermodalkan keberanian. 

Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik adalah mereka yang sebagian besar tinggal di sebuah rumah betang (rumah sepanjang 214 meter), di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Warga Dusun Sungai Utik yang berjumlah 270 jiwa (81 Kepala Keluarga) itu selalu bahu membahu menjaga hutan adat yang luas sekitar 94 ribu hektare (ha) lebih.

Nasrudin Ansori, dalam buku catatan perjalanannya yang berjudul Jelajah Kalimantan (2016), mengatakan, Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik mengelola hutan adat yang sangat lebat itu dengan membagi peruntukkannya. Pertama, ada hutan produksi yang boleh dimanfaatkan masyarakat adat asalkan tetap berlandaskan aturan adat.

Aturannya mengedepankan pelestarian hutan. Misalnya, pohon yang boleh ditebang hanya yang sudah berdiameter 30 sentimeter. Tiap kepala keluarga hanya diizinkan menebang 30 pohon dalam satu tahun. 

"Setelah menebang pohon, dia juga harus menggantinya dengan menanam pohon baru," kata Herkulanus Sutomo Mana, salah satu warga Dayak Iban Sungai Utik, kepada Republika, Selasa (14/7). Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi adat berupa denda Rp 500 ribu per orang.

photo
Anggota masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik sedang berada di kawasan hutan adat mereka di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hutan adat dengan luas sekitar 9.480 hektare itu telah mendapat pengakuan dari negara, lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 20 Mei 2020. - (Dok. Pribadi/Herkulanus Sutomo Mana)
 

Kedua, ada hutan cadangan yang hanya boleh dimanfaatkan ketika hutan produksi sudah berkurang stok kayunya. Menurut Bandi Anak Ragai alias Apai Janggut, tokoh masyarakat Dayak Iban Sunagi Utik, pohon hanya boleh ditebang untuk kepentingan pribadi saja. Tidak untuk diperjualbelikan secara massal. 

Ketiga, ada hutan lindung yang tak boleh sama sekali diganggu. Meski hanya menebang satu pohon pun tetap saja diharamkan. Sebab, hutan ini berfungsi menjaga sumber air, habitat hewan liar, dan mencegah abrasi sungai.

"Hutan adalah harta karun bagi manusia termasuk warga Sungai Utik. Jika hutan rusak, sungai tercemar dan binatang pergi, kemana lagi kami menggantungkan kehidupan kami di desa ini?" kata Apai Janggut sebagaimana dilansir Nasrudin (hlm. 265).

Melawan Perusak Hutan

Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik sudah sejak tahun 80-an berjibaku melawan para perusak hutan, terutama di kawasan hutan adat. Sekitar 40 tahun mereka menjaga hutan adat dari pembalakan liar maupun rayuan korporasi sawit.

"Sudah banyak pengusaha perkebunan kelapa sawit yang mendekati Sungai Utik, namun kami tetap kokoh menolak perkebunan sawit di wilayah ini," kata Apai Janggut kepada Nasrudin (hlm. 265).

Berkat kegigihan dan keberhasilan dalam menjaga hutan, masyarakat Dayak Iban Sungai Utik meraih berbagai penghargaan bergengsi. Salah satunya adalah Equator Prize 2019 dari United Nations Development Programme (UNDP) di New York, Amerika Serikat, pada 24 September 2019.

photo
Anggota masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik sedang berada di kawasan hutan adat mereka di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hutan adat dengan luas sekitar 9.480 hektare itu telah mendapat pengakuan dari negara, lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 20 Mei 2020. - (Dok. Pribadi/Herkulanus Sutomo Mana)

Setahun berselang, harapan masyarakat Dayak Iban Sungai Utik juga jadi kenyataan. Pengakuan hutan adat, yang telah mereka perjuangkan sejak 1998, akhirnya disahkan negara pada 20 Mei 2020.

Berdasarkan surat keputusan (SK) yang disahkan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, hutan adat itu ditetapkan kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang. Pengakuan diberikan atas hutan dengan luas sekitar 9.480 hektare atau hampir setara dengan dua kali luas Jakarta Pusat (4.813 hektare).

Menurut Herkulanus Sutomo Mana, salah satu warga Dayak Iban Sungai Utik, masyarakat sangat senang atas pengakuan itu. Mereka tak perlu cemas lagi dalam mengelola hutan adat. Tidak seperti sebelumnya di mana pengelolaan hutan adat kerap berbenturan dengan “hak yang dikeluarkan pemerintah seperti HPH (hal pengusahaan hutan), perkebunan dan pertambangan".

"Sekarang sudah ada kepastian hukum. Tidak ada alas hukum lagi yang bisa diserahkan negara kepada investor atau segala macam," ungkap Sutomo yang juga menjabat sebagai Ketua Serakop Iban Perbatasan.  

Ia pun berharap hutan adat milik masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik akan semakin lestari ke depannya. Sebab, hutan adalah segalanya bagi mereka. 

"Hutan adalah Bapak karena hutan menyediakan makanan. Tanah adalah Ibu karena telah melahirkan tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang ada di sekitar kami. Air adalah darah kami, ibarat darah di dalam tubuh manusia. Semuanya ini harus di jaga dan di pelaihara" demikian filosofi hidup masyarakat Dayak Iban Sungai Utik sebagaimana disampaikan Herkulanus Sutomo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement